SUARABINTARA.COM – TULUNGAGUNG – Kamis (29/2/2024) bertempat di Ballroom Lojikka Hotel Tulungagung, Sekda Tulungagung, Tri Hariadi membuka Sosialisasi Pengelolaan Hibah Tahun Anggaran 2024.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tulungagung ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman prosedur pelaksanaan hibah di Dispora Tulungagung kepada calon peserta hibah.
Kegiatan ini diikuti oleh 176 peserta, yang terdiri atas perwakilan KONI, KORMI, NPCI, Kwarcab Pramuka, serta perwakilan kelompok olahraga kemasyarakatan, dengan menghadirkan narasumber dari Polres Tulungagung, Kejaksaan Tulungagung dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, jelas Achmad Mugiono, Kepala Dispora Tulungagung selaku Panitia.
Sekda Tri Hariadi menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2024. sehingga beliau berpesan agar tidak disalahgunakan dan digunakan serta diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.
Diinformasikan pula bahwa saat ini Pemkab Tulungagung menggunakan sistem transfer rekening dalam pencairan dana hibah, yang bertujuan agar dapat meminimalisir penyalahgunaan anggaran. Pemerintah Daerah tidak memotong sama sekali dana hibah yang diberikan kepada kelompok penerima hibah.
Selanjutnya beliau mengingatkan kepada calon penerima hibah, bahwa salah satu kewajiban penerima hibah adalah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan pemeriksa.
“Kami berharap penerima dana hibah tidak hanya sekedar siap menerima dana hibah, tetapi juga harus siap mempertanggungjawabkan, yaitu berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena ini sifatnya wajib dibuat” pungkasnya (rb)