SUARABINTARA.COM – Tulungagung , Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung Melakukan Statemen di salah satu media beberapa hari yang lalu tentang LSM Menggangu Program PTSL Di Tulunggung (Rabu 03/01/24)
Ini tidak bisa dibiarkan saya pertanyakan balik kepada kepala BPN tersebut dasarnya apa, kalau dia menyampaikan tentang Lsm dan atau kawan kawan media saya jawab tidak semua LSM dan Media digebyah uyah kaya pernyataanya satu jelek semua dicap jelek. apakah saya boleh menyampaikan juga seperti ini bahwa BPN selalu minta fasilitas dalam pengurusan PTSL padahal keterangan seperti itu saya tidak pernah berani menyampaikan ke publik walauoun saya punya data mengarah ke oknum dimaksud
Kami data lengkap tentang PTSL tetapi kami selesaikan secara tertutup karena semua ada keterlibatan
Kepala BPN saya Tantang terbuka tentang Penggunaan disampaikan biaya yang diminta mengurus PTSL di atas Rp 150.000 dasarnya apa dan penggunaanya
Jadi saya tetap berharap kawan kawan kades jangan mudah diperas atau dimintai sejumlah uang yang katanya jutaan itu oleh yang mengaku LSM jangan jangan oknum kades yang mengaku jadi korban padahal sebaliknya
Jangan Digebyah Uyah kalau ndak salah ndak usah takut, bahkan kami pernah melakukan pulbaket atas pengaduan masyarakat ternyata beberpa dasarnya yang dipakai kepala Desa dan Panitia PTSL dimaksud adalah arahan FORKOPIMDA . setelah saya cek ke BUPATI dan SEKDA ternyata tidak ada arahan tentang mengurus PTSL bisa di atas Rp 150.000 untuk tulunggung
SKB 3 Menteri dalam menetapkan berpatokan dengan harga RP 150.000, dalam pengurusan PTSL sudah dilakukan oleh para ahli dan seharunya kalau POKMAS jika berpatokan dengan harga Rp 150.000, maka tidak ada Pokmas yang mau menangani berkas PTSL dari warga menangani berkas PTSL dari warga ya tidak usah dipaksakan
BPN perlu evaluasi diri jangan di ajak para Kades dan Warga Untuk Meminta Perlindungan Bupati Melakukan Pelanggaran Pelanggan Kalau Bupati Mau Mengiyakan Itu sama aja Bunuh diri (rob.)