SUARABINTARA.COM – TULUNGAGUNG – Seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2023 (12/12/2023)
perlu dipertimbangkan jangka kedepannya, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan adanya gesekan politik pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2024.
Pertimbangan tersebut juga untuk menjaga kondusifitas menjelang adanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Bintara Center, R. Ali Sodik saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2023).
“Hal itu perlu dipertimbangkan agar situasi nantinya bisa kondusif tanpa ada permasalahan atau hambatan dalam perjalanan Pemerintahan di Kabupaten Tulungagung,” ujar Ali Sodik.
Berdasarkan kajian yang dilakukan dengan beberapa tim , Bintara Center melihat ada beberapa hal yang menjadi kurang sepakat dengan adanya seleksi Calon Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Seharusnya perlu dipertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari dan kami menduga ada kepentingan politik yang nantinya bisa akan menjadi masalah dalam proses Pilkada di Tulungagung nantinya bila ini dipaksakan,” imbuhnya.
Ali Sodik juga mengatakan, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota., UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Sekda dan PJ ini kan sama sama eselon II. Untuk itu kami sudah minta kepada Kemendagri untuk mengkaji ulang terkait seleksi Sekda tersebut. Dan semua surat resminya sudah kami kirim baik melalui whatsap maupun kurir,” imbuhnya.
Jika mau solusi lanjut Ali Sodik, sebaiknya bisa melihat ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
“Di tulungagung banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi penjabat sekretaris daerah dari eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Pasalnya, Sekda sebagai pembantu Bupati dalam penyusunan kebijakan pemda pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasi.
“Saya rasa untuk Sekda biar dipilih oleh Bupati yang jadi nanti. Apakah kita lupa kasus masa lalu Sekda dan Bupati tidak sepaham akhirnya siapa yang rugi pasti masyarakat,” lanjutnya.
“Sekali lagi, seleksi pengisian Sekda saya rasa tidak mendesak dan tentu mengurangi konflik nantinya,” tandasnya.
Dalam hal ini, Ali Sodik juga menyampaikan bahwa Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Seleksi Calon Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tulungagung yang dikirimkannya melalui WhatsApp sudah diterima oleh Mendagri, Presiden Ri, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI), Ketua Komisi ASN, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Timur. PJ Bupati Tulungagung, Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Yang jelas surat permohonan yang kami kirimkan via WhatsApp sudah diterima dan kita menunggu balasannya,” pungkasnya. (rbn)