Tidak Kapok ! Pungli Oknum Sekolah Negeri di Tulungagung – Trenggalek pakai Modus Baru Begini …

banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – Tulungagung – Gegernya penjualan seragam sekolah untuk SMAN di Kabupaten Tulungagung Beberapa waktu yang lalu tidak menjadikan jera oknum Kepala Sekolah dan Pejabat Sekolah di Kabupaten Tulungagung .

Sejumlah sekolah menengah atas negeri (SMAN) di SMAN Wilayah Tulungagung dan Trenggalek diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kembali, Dugaan ini terungkap dari keluhan orangtua atau wali murid kepada Lembaga Bintang Nusantara Center (BINTARA CENTER) beberapa pekan lalu ,

banner 325x300

Amran selaku Anggota Bidang Advokasi Masyarakat- BINTARA CENTER menyampaikan , Bahwa setidaknya ada sekitar empat SMAN di Wilayah Tulungagung dan Trenggalek yang terindikasi Kuat meminta Pungli Kepada orangtua siswa.

“Ada beberapa SMAN, melalui guru dengan komite sekolahnya mengadakan rapat dan memutuskan bahwa siswa melalui orangtua siswa akan dipungut sumbangan sukarela,” Ungkap Amran (30/10/2023).

Menurut Amran, Data yang masuk di Lembaganya sudah lengkap dan semua sudah ditangan Direktur Bintara Center,

“Karena semua pengadu langsung kami terima dan sudah menghadap Direktur Bintara Center” Tambah Amran .

Menurut Penjelasan Amran, Pungli Tersebut ada beberapa modus , Yaitu Pertama pungutan atau sumbangan yang  dimaksud pada SMAN Wilayah Tulungagung Trenggalek berkisaran Rp. 1.200.000,00 ( satu Juta dua Ratus Ribu Rupiah)  sampai dengan Rp. 1.600.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Per Siswa .

Yang Kedua , Modus Pungli yang dimaksud pada SMAN Wilayah Tulungagung Trenggalek juga beberapa Sekolah melakukan pungutan dan sumbangan setiap bulan berkisaran Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan per anak

Yang Ketiga , Modus Pungli Tersebut melibatkan komite sekolah dengan cara “sumbangan”  di transfer ke rekening komite sekolah setiap Bulan .

“Sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela (tidak mematok nominal)  ini akhirnya menjadi alat untuk berlindung para Oknum Pejabat Sekolah dan kedok praktik pungutan liar yang seolah olah disetting sedemikian rupa  dengan dalih direstui oleh guru dan komite sekolah” Ujar Amran .

Pihak BINTARA CENTER Menegaskan akan Mengirim Laporan ke Gubernur Jawa Timur Secara Langsung beserta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ,

“Kita mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta Pasal 368 KUHP untuk Pasal Pidananya, dan Fatwa aturannya pun Jelas semua” Tambah Amran.

Pihak BINTARA CENTER juga menegaskan Apabila Tidak dituntaskan oleh Pihak Disdikprov Jatim Maka akan Menindak lanjuti Aduan terkait ke Pihak Aparat Penegak Hukum sesuai dengan Aturan Perundang-undangan. (mra)

banner 325x300