SKL dan Ijazah Sekolah Marak ditahan Oknum Sekolah, Bintara Banyak Terima Aduan Wali Murid

banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – Tulungagung, (12,06/2023) Kasus kontroversial muncul dalam dunia pendidikan dengan adanya dugaan penahanan surat keterangan lulus Sekolah yang diduga bertujuan untuk menghalangi pendaftaran siswa di Sekolah negeri yang dituju dan mengalihkan sekolah tertentu .

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius dan menjadi perhatian publik, karena menyangkut prinsip kesetaraan akses pendidikan.

banner 325x300

Berbagai laporan dan pengaduan dari orang tua siswa telah sampai pada Badan Pendampingan dan Advokasi LBH Bintara guna mengungkapkan praktik yang merugikan ini. Orang tua siswa mengungkapkan bahwa surat keterangan lulus yang seharusnya diberikan oleh sekolah kepada anak-anak mereka tidak kunjung diserahkan dengan alasan blm menyelesaikan administrasi. Akibatnya, mereka tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di Sekolah Negeri.

Dalam beberapa kasus, surat keterangan lulus diketahui ditahan oleh pihak sekolah dan tidak diserahkan kepada siswa atau orang tua. Dengan demikian, siswa tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan lanjut ke sekolah Negeri yang menjadi pilihan mereka. Praktik ini menimbulkan ketidakadilan dan merugikan hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang setara.

Kasus ini harus ditidak oleh Dinas Pendidikan sebelum masuk ke aparat penegak hukum. Pihak dinas pendiikan harus segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penahanan surat keterangan lulus dan mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam praktik ini. Kasus ini dianggap serius karena melibatkan hak-hak fundamental siswa dan integritas sistem pendidikan bila perlu cabut ijin operasional lembaga dimaksud .

Direktur Utama LBH Mahkota Bintara, Dr. Raden Moh. Ali Sodik, M.Pd.I., M.H., menegaskan bahwa Penahanan surat surat keterangan lulus adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang tertulis pihak sekolah tidak boleh mengaitkan proses pembelajaran dengan pembiayaan

Dalam Pasal 9 & 12 & 13 UU No. 39/1999 tentang HAM, Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.

Dua hal yang harus diketahui oleh sekolah yaitu pertama pemerintah wajib mencabut ijin operasional bagi sekolah yang masih melakukan pelanggaran dan yang kedua pelaku bisa dijerat pidana

pihaknya memperingatkan mengecam tindakan semacam ini yang merugikan para siswa dan melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan. LBH bintara menyatakan komitmen untuk advokasi samapai tuntas terhadap pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan.

“ LBH Mahkota Bintara secara profesional dan tanpa tebang pilih untuk mengungkap kebenaran di balik praktik penahanan surat keterangan lulus. Ini menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku” Terang Raden Ali.

Kasus dugaan penahanan surat keterangan lulus untuk menghalangi pendaftaran di sekolah Negeri merupakan pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan. Semua siswa berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi atau hambatan buatan.

Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus ini akan mencegah terulangnya praktik serupa dan menjaga integritas sistem pendidikan untuk kebaikan semua siswa.

banner 325x300