SUARABINTARA.COM – Blitar , Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Bintara Indonesia (LBH MBI) Laporkan PLN ULP Srengat yang Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana (19/05/2023)
Sejumlah Warga Kecamatan Ponggok , Blitar yang dikuasakan Kepada LBH Bintara pada Jum’at 19 Mei 2023 Sore Melaporkan PLN ULP Srengat Ke Pihak Kepolisian atas terbitnya berita acara P2TL PLN ULP Srengat dengan Nomor BA 1-211961 Tertanggal 13 Februari 2023 dan 1-211001 Tertanggal 13 Februari 2023.
Laporan Tersebut dilayangkan ke Pihak Kepolisian setelah LBH Bintara Mengirimkan Sejumlah Tiga Surat Somasi Ke Pihak Kepala PLN ULP Srengat
Adanya somasi tersebut kepada Pihak PLN ULP Srengat ialah dimana Pihak PLN ULP Srengat secara masif melakukan Denda dengan Ancaman pemutusan Di Salah Satu Pondok di Wilayah Blitar dan beberapa Masyarakat yang Kurang Paham Mekanisme PLN .
Selain hal tersebut, LBH Bintara juga sudah menurunkan beberapa Tim Dilapangan yang Menurutnya ditemukan adanya Pelanggaran , Yaitu Adanya Denda-Denda yang diberikan oleh Oknum yang Mengaku dari PLN dan Menuduh Pelanggan Melakukan pencurian Listrik
Selain itu, Fakta di Lapangan LBH Bintara Menemukan Bahwa adanya Oknum Pihak PLN yang menuduh Secara Sepihak dan Tidak ada Kesempatan Maupun Upaya yang diberikan oleh Pihak PLN Kepada Warga untuk Mengklarifikasi atas Tuduhan Tersebut.
Doktor Raden Ali Sodik selaku Direktur Bintara Center disini Menyampaikan sebagai Kuasa Hukum dari Warga Ponggok dan beberapa Korban Oknum PLN ULP Srengat tersebut .
“Jadi , Beberapa Warga termasuk Salah Satu Pondok yang dibidik secara Abstrak oleh Oknum PLN tersebut Diharuskan Membayar Denda , dimana Beberapa Warga Tersebut Dengan Sepihak Dituduh menggeser meteran listrik dan mencuri Listrik, Yang Lucu dari Berbagai Tuduhan ini adalah Adanya Nominal yang tidak sama antara satu pihak dan pihak lainnya, Mulai dari Rp. 2.000.000 , 100.000 , dan beberapa Nominal Lain yang Dengan Berbagai Alasan Pihak Oknum ULP Srengat, Kan Lucu dan Aneh” Ujar Raden Ali
Selain itu , Ali Juga Menjelaskan Bahwa Beberapa Warga Ponggok itu diancam akan diputus permanen bila tidak segera melakukan Pembayaran
“Begini Lho, Waktu itu kan Posisi Meteran Listrik dalam kondisi Di Segel, dan Dimatikan oleh oknum yang mengaku pihak PLN” Tandas Raden Ali
Ali Juga Menjelaskan Bahwa Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Bintara Indonesia (LBH MBI) / LBH Bintara sering sekali didatangi masyarakat di Wilayah Blitar yang Rata-rata Permasalahannya berkaitan dengan permasalahan Listrik.
“Pemberian denda ini dilakukan melebihi batas Kemanusiaan secara Akal Sehat / Tidak Rasional oleh Oknum yang Mengaku Pihak PLN , dan Buktinya Ternyata pihak Ketiga (Oknum) Tersebut mampu atau Memiliki Akses memutus Total Aliran Listrik warga yang dibidik untuk membayar , Nah ini kan Dugaan kami Benar Bahwa Ada Mafia di Pihak PLN yang Sengaja Memonopoli Hal Tersebut” Ujar Raden Ali
Raden Ali Juga Menyampaikan bahwa disini ada 4 pasal yang dilayangkan , Antara Lain yaitu di Pasal 368 KUHP juncto Pasal 257 Ayat (1) juncto Pasal 263 KUHP Serta Pasal 304 KUHP yang semuanya Ada Hubungan dengan Kepala PLN ULP Srengat.
“Dalam laporan itu, Kepala PLN UPT Srengat dianggap membiarkan tindakan Semena-mena yang dilakukan pihak ketiga, Padahal wewenang Pemutusan Aliran Listrik Jelas ! Seharusnya ada di tangan PLN , bukan pihak ketiga” Tambah Raden Ali
Raden Ali juga menambahkan Bahwa semua mekanisme hukum terkait laporannya akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik
Sebelumnya, Leandra Agung, Manajer PLN UP3 Kediri Mengatakan Bahwa Pelanggaran geser meter ditemukan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Blitar
Denda tentang geser meter akan berlaku ketika pelanggan menandatangani Surat Pernyataan Hutang (SPH). Padahal Meski SPH belum ada, Namun PLN memutus aliran listrik pelanggan tersebut untuk alasan pengamanan , lalu PLN menyambungkan kembali listrik yang sudah terputus usai pelanggan tersebut membuat pernyataan keberatan secara tertulis