SUARABINTARA.COM – Tulungagung (28/04/2023) , Setelah beberapa bulan lalu bintara center mengingatkan pemerintah kabupaten tulungagung berkaitan dengan Alih fungsi lahan ke area non pertanian yang menjadi penyebab lahan pertanian mengalami penyusutan dan ternyata semakin hari masih meningkat di tulungagung lahan pertanian di alihfungsikan .
Dalam dekat berkas dan penyelesaian permalahan Alih fungsi lahan pertanian di tulungagung akan diserahkan ke bareskrim polri, jampidsus kejagung dan Menteri Pertanian. ujar Raden Ali Direktur Bintara Center, jumat (28/04).
keluhan petani khususnya petani harian. alih fungsi dilakukan untuk proyek perumahan, wisata dan perikanan ini. Pemda dan APH tulungagung kayaknya membiarkan hal ini Maka langkah kami akan kami serahlan ke pusat dalam waktu dekat .
ada yang beralasan untuk pemasukan kas desa, ada yang beralasan untuk kepentingan wistawan tulungagung ada yang beralasan diperbolehkan oleh pejabat tertentu ini bahaya.
Ada pengaduan masuk ke bintara center berkaitan dengan Alih fungsi lahan pertanian menjadi proyek perumahan, wisata dan perikanan justru ini kita apresiasi masayarakat yang peduli terhadap ketahanan pangan dan perlindungan pertanian.
“dengan banyaknya pengalihan fungsi lahan pertanian dapat penurunan produksi pangan setiap tahun,” ujar Raden Ali Direktur Bintara Center, jumat (28/04).
Sebenarnya, kata ali , pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
“Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang,” katanya.
Ali mengingatkan dalam aturan disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar siapa yang melakukan alih fungsi lahan yang dilindungi bisa dipidana dan pidana ditambah bila pelakunya pejabat.
Ali juga tegas karena ditulungagung ini tidak bisa di ingatkan maka harus bareskrim polri, jampidsus kejagung dan Menteri Pertanian yang harus turun
Disisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.
Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.