SUARABINTARA.COM – Tulungagung, Sekitar bulan Februari 2022 lalu, Lembaga Bintara Center menerima pengaduan dan keluahan warga kecamatan sumbergempol tentang Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (27/02/2024).
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590- 3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
Menurut Ali , Pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah dan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata
Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL untuk kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000,00 meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pasalnya sejumlah puluhan warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Pungli Merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
Warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi pihak suarabintara.com bahkan menyebut telah diminta uang sejumlah Rp.350 ribu dalam rangkaian Proses Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desanya tersebut.
“Kami akan serahkan minggu depan perkara ini ke Inspektorat dan APH” tandas Ali
Ali Mengatakan Bahwa Lembaga Bintara Center sudah mengirim somasi kepada penangungjawab Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebanyak 3 kali dan juga Sudah Rapat untuk teknis Pengembalian sisa uang pemohon Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Ternyata naasnya , Hingga di tahun 2023 sisa dana Belum juga dikembalikan
Lembaga Bintara Center pada bulan Febuari 2023 telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan menegaskan biaya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) beserta Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis untuk kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000,00 meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa
Ali Menambahkan Bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maka jelas, Kan Dalam UU sudah diatur ! Bahwa Pungutan liar atau Pungli adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas” imbuhnya.