SUARABINTARA.COM – Tulungagung – Badan Advokasi dan Pendampingan Masyarakat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintara Center kembali melakukan pendampingan (Advokasi) kepada Seseorang bernama Daman (DM), salah satu warga Tulungagung yang berprofesi sebagai Pensiunan Guru salah satu di SDN Tulungagung sudah tahunan gajinya raib dipotong oleh pihak salah satu Bank BUMN, akibat kecurangan yang dilakukan oknum salah satu bank BUMN tersebut (06/02/23)
Doktor Raden Ali sebagai Direktur Bintara Center membenarkan Kasus tersebut, Kejadian Bermula sekitar tahun 2018 , DM mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN sebesar Rp 222.100.000,00 (Dua ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan dirayu oleh bagian Marketing Bank untuk melakukan pinjaman fasilitas kredit bagi calon pensiun PNS.
Ajaibnya, DM Hanya Menerima Dana Sejumlah Rp 63.200.000,00 (Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Dari Total Pengajuan Rp 222.100.000,00 (Dua ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) Dan Sisanya Rp 158.900.000,00 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Diambil Waktu Pensiun.
“Pada waktu itu saya hanya dapat 63 Jt mas, ini bukti penarikannya (kwitansi). Kemudian Sisanya dapat diambil ketika pensiun (kata marketing pada waktu itu), nah ketika mau saya ambil uangnya kok sudah tidak ada, hanya tersisa beberapa dan dalam print rekening tersebut terlihat penarikan setiap bulannya oleh bank sebagai angsuran” Terang DM.
Setiap bulan gaji DM melalui rekeningnya oleh Bank dipotong Rp 2.788.589,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan rupiah) dan beritanya dipotong sebagai angsuran per bulan
DM dengan menerima dana pinjaman Bank sebesar Rp 63.200.000,00 (Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) harus membayar kepada Bank sejumlah uang total Rp 143.611.730,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dari potongan gaji setiap bulan dan itu masih berlanjut sampai tahun 2033
DM dengan menerima dana pinjaman Bank BUMN yaitu Bank Mandiri Taspen KC Kediri sebesar Rp 63.200.000,00 (Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) harus membayar kepada Bank sampai tahun 2033 mendatang dengan jumlah total kurang lebih sejumlah uang Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dari potongan gaji setiap bulan.
DM sudah merasakan banyak kejanggalan sehingga bersama istri langsung mendatangi Kantor Badan Advokasi dan Pendampingan Masyarakat – Lembaga Bantuan Hukum Bintara Center guna mendapatkan bantuan hukum untuk ditindaklanjuti.
Tim Advokasi Advokasi Bantuan Hukum – Bintara Center langsung bergerak cepat koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK dan terlebih dahulu mengirimkan teguran (somasi) kepada pihak bank agar memberikan penjelasan terkait duduk perkara serta ajakan untuk mediasi
Dalam menjalankan usahanya perbankan Indonesia harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sehingga segala kelalaian yang terjadi adalah tanggungjawab dan resiko perbankan. Meskipun tidak mendapat konfirmasi yang jelas dari bank namun dugaan kuat adanya kerjasama beberapa pegawai bank dalam melakukan penipuan terhadap kaum rentan seperti DM. Fungsi pengawasan dan penjatuhan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap perbankan tentu harus lebih dikuatkan lagi ke depan agar masyarakat terlindungi dari kecurangan perbankan