MORATORIUM PENGGALANGAN ANGGOTA BARU PENCAK SILAT DI TULUNGAGUNG?, BINTARA CENTER : FORKOPIMDA HARUS BERANI!

banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – Tulungagung – BINTARA Center ikut mengadukan Pengurus IPSI Kab. Tulungagung dan FORKOPIMDA atas Tragedi Hukumanan Pidana Bagi Siswa dan Mahasiswa Perguruan Pencak Silat di Tulungagung ke KOMNAS HAM RI (31/01/23). Kami melayangkan protes terkait sikap apatisme atas bentrok antar anggota pencak silat di Kab. Tulungagung.

Doktor Raden Ali LBH Bintara mengungkapkan bahwa korban sesungguhnya adalah orangtua dan anak yang dipenjara terancam hancur masa depannya. Serta tidak adanya langkah konkrit yang menjadi solusi.

banner 325x300

“Heran saya hari ini FORKOPIMDA Kab. Tulungagung tidak bisa menyelesaikan permasalahan bentrok antar perguruan pencak silat di tulungaggung itu korban bukan anggota perguruan pencak silatnya melainkan ibu dan ayah kandungnya.

Itu yang dipenjara karena bentrok antar perguruan terancam hancur masa depanya. Perguruan yang didalam IPSI seolah diam tidak ada langkah kongkrit, seolah olah yang terjadi masing masing oknum diperguruan yang dipidana. Itu perguruan pencak silat takutnya sama IPSI bukan Apparat Penegak Hukum, kasus ini sampai kami bawa ke KOMNAS HAM karena kami sangat paham ditubuh IPSI Kab. Tulungagung bagaimana mainya” Terang Raden Ali.

Dalam Problematika ini, BINTARA Center mempertegas bahwa :

Pertama IPSI Kab. Tulungaggung berhak memberikan SKT pada semua perguruan pencak silat yang bernaung didalamnya, jika SKT Itu dicabut oleh IPSI, Perguruan Pencak Silat yang Bermasalah akan terancam tidak bisa ikut pertandingan, kegitatan IPSI dan tidak mendapat anggaran dari KONI atau Pemerintah.

“Makanya IPSI diam dan tidak bergerak karena ketua IPSI bukan dari Ketua salah satu Perguruan Pencak Silat Yang Diduga Ada Ketakutan Dengan Pengurusnya Yang Mayoritas Sebagai Pentolan Pentolan Perguruan Pencak silat. Saya Telpun langsung dan bahkan mengirim somasi kepada ketua IPSI, kami paham psikologi ketua ipsi belum siap dengan masalah bentrok perguruan”, Ujar Raden Ali

Kedua MORATORIUM penggalangan anggota baru bagi perguruan pencak silat di Kab. Tulungagung dapat mengurangi pemasukan anggota baru.

“Kan lucu kalau yang sudah anggota dipenjara dan saling lapor, kemudian pengurusnya menyampaikan itu urusan oknum bukan organisasi. Disisi lain pengurus mengelola dan menerima iuran dan lain lain dari anggotanya, kalau mau menjalankan organiassi harus siap mengayomi anggotanya,
Perguruan pencak silat harus membela mati matian anggotanya kalau perlu siapkan lembaga hukum bagi anggota yang kena pidana karena membawa simbol organisasi”, Terang Raden Ali.

“Berdasarkan laporan orang tua, mereka justru diminta uang per orang sebesar 2,5 Jt didepan dua pengurus yang bentrok tadi dengan alasan perdamaian dan pencabutan, hal ini harus diusut oleh Kapolres beserta FORKOPIMDA. Kan sangat lucu bentrok, lapor polisi, minta kerugian , dicabut laporan damai. Bentrok lagi , lapor polisi lagi , minta kerugian lagi , dicabut laporan damai dan ini disaksikan dua pengurus perguruan silat yang bentrok”, Sambung Ali

Berdasarkan Hal Demikian, setiap Orang Tua yang datang ke Badan Advokasi dah Pendampingan Masyarakat – LBH Bintara terkait aduan anak yang dipidana atau anaknya jadi korban bentrok perguruan pencak silat, diminta pernyataan bermatrei keluar dari perguruan dan tidak akan mengikuti perguruan pencak silat apapaun, sehingga pendampingan ini bukan atas nama oknum perguruan pencak silat melaikan masyarakat murni.

Doktor Raden Ali menjelaskan, MORATORIUM bisa dilakukan kepada perguruan pencak silat yang oknum oknumnya bermasalah dan FORKOPIMDA bisa menggunakan Ketua IPSI untuk mencabut SKT bagi pencak silat yang oknum oknumnya bermasalah, itu alasan perbaikan tanggung jawab agar manajemenaya lebih baik. Setelah baik dikeluarkan SKT lagi dengan berbagai catatan di setiap perguruan pencak silat para Ketua pasti menjadi pengurus IPSI. kenapa MORATORIUM dilakukan dengan alasan mengurangi terjadinya bentrok susulan.

banner 325x300