Sudah 1 Tahun, Tower BTS di Sepatan Gondang masuk dalam daftar Pendampingan BINTARA

Foto : Ilustrasi Tower di desa Sepatan Gondang
banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – TULUNGAGUNG (2/1/23) Berdirinya tower Base Transceiver System (BTS) di desa Sepatan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung masuk dalam pendampingan LSM Bintara 26 Desember 2022

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara bintara center, Amran membenarkan jika saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) masih melakukan pendampingan atas berdirinya tower di desa Sepatan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

banner 325x300

“LSM Bintara didatangi masyarakat yang terdampak dan dekat dengan tower di desa Sepatan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung dan keberatan dengan berdirinya tower ketika ditanya rata rata ada ketakutan robohnya tower dan danpak radiasi. Kita masih dalami berdirinya tower di desa Sepatan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung apakah legal atau illegal” Kata Amran Pada Hari Sabtu (31/12/22)

Amran menceritakan, Bintara sudah melayangkan undangan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) setelah proses kajian selama 2 hari dilakukan oleh tim LSM Bintara langsung dipimpin ketua Doktor Raden Ali .

Kami mengundang Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air (Disperkim) , Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Dinas Liungkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Camat Gondang, Kapolsek. Gondang, Danramil Gondang dan Kepala Desa Desa Sepatan Kec. Gondang Kab.Tulungagung

Kami juga melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, komnas HAM Republik Indonesia, Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung dan Komandan Kodim 0807 Tulungagung berkaitan nanti pemnyampaian hasil koordinasi yang dilakukan antara tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air , Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Liungkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Camat Gondang, Kapolsek. Gondang, Danramil Gondang dan Kepala desa Desa Sepatan Kec. Gondang Kab.Tulungagung

Pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan aturan berdirinya tower di desa Sepatan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung sesuai apa tidak ,

“Sabar nanti pasti akan kita buka semua hasilnya” papar amran

Amran Menambahkan “Sesuai dengan Visi dan Misi LSM Bintara sebagai Lembaga yang peduli terhadap Perlindungan sosial masyarakat dan membantu dalam mendampingi masyarakat untuk terpenuhinya hak memperoleh Pendampingan Hukum Dalam Memperoleh Keadilan Karena ini adalah murni aspirasi warga, kita akan dampingi hingga masalah ini selesai,” tegasnya.

banner 325x300