Pelaku Dikecam UU Pemerintah RI, Bintara Digeruduk Aduan Masyarakat terkait Alihfungsi Lahan Pertanian,

Puluhan Lahan Pertanian Di Tulungagung Menyusut Tiap Tahun, Alih Fungsi Lahan ke Area Non Pertanian jadi Penyebabnya

Ilustrasi : Alihfungsi Lahan berakibat Bencana
banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – TULUNGAGUNG , Puluhan Lahan Pertanian Di Tulungagung Menyusut Tiap Tahun, Alih Fungsi Lahan ke Area Non Pertanian jadi Penyebabnya

Bintara Ingatkan APH, Polres Tulungagung, Dinas Perikanan, Dan Pemkab harus Bersatu dalam Menertibkan Hal ini, Faktor Pemicu Penyebab Penyusutan ini adalah Alihfungsi Lahan yang tidak Semestinya digunakan Untuk Wisata, Perumahan, dan Semacamnya.

banner 325x300

Faktor ini didasari dari Salah Satu Aduan Masyarakat (Dumas) ke Lembaga Bintara Center terkait Penggunaan Lahan Pertanian menjadi Proyek, Perumahan, Wisata dan Semacamnya.

Direktur Bintara Center Raden Ali Sodik Menerangkan Bahwa Dengan banyaknya pengalihan fungsi lahan pertanian dapat  Menjadi Faktor yang Berakibat Fatal di era Mendatang , salah Satunya yang terasa dari Efek ini adalah penurunan Produksi Pangan setiap tahun.

“Tiap tahun Produksi pangan Menurun drastis, ini Bisa berakibat Fatal pada Generasi mendatang akibat Pengalihfungsian yang tak Semestinya di Masa Sekarang” ujar Raden Ali Direktur Bintara Center (02/01/23)

Menurut Ali, Pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan Langkah tepat untuk mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua Aspek termasuk Ekonomi, Sosial masyarakat, dan Ekologi Maupun Ekosistem dalam pengelolaan SDA Lingkungan Hidup.

“Ketika pemanfaatan lahan tidak melihat Efek atau Daya Dukung jauh kedepannya maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana, Karena itu perlu ada Balancing dari Aspek Tersebut termasuk Perlindungan Lahan Pertanian, Apalagi kalau Sampai Pelaku Pengalihfungsian ini adalah Pejabat bisa Kacau Balau Hukumannya” Tambah Ali

Dalam Waktu dekat kedepan Ali menambahkan Akan Mengundang Berbagai Pihak untuk Mengatasi masalah Tersebut, Ali mengingatkan kepada Instansi terkait dengan APH Perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Setiap Orang yang sengaja mengalihfungsikan Lahan akan dijerat dengan tindak Pidana Kurungan selama 5 Tahun Penjara dan Pidana Denda paling banya 5 Milyar , apalagi jika Pelaku Pengalihfungsian Lahan dilindungi adalah pejabat Bisa ditambah Hukumannya” Tambah Ali dengan Tegas

Ali Meminta dengan Tegas Kepada APH untuk Betul-betul tegas Menindak pelaku-pelaku atau Orang Maupun Pejabat sekaligus jika sampai Melanggar UU Tersebut.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian sebagaimana Undang-Undang mengatur.

“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar Mentan SYL kepada Awak Media dan Masyarakat

Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan. (Azh)

banner 325x300