Bintara Audiensi Dengan Bupati Tulungagung terkait Polemik Penjaringan Perangkat Desa , Perda dan Perbup

banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – Tulungagung (26/12/2022) Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso , Puluhan pengurus Bintara Center lakukan Audiensi dengan Bupati Tulungagung .

Juru bicara Bintara Center M. Amran Faizin menyampaikan bahwa pertemuan Tersebut tidak lain hanya untuk Audiensi,

banner 325x300

Banyaknya perkara yang masuk di LBH Bintara Center adalah bukti bahwa masih Banyak Aduan Masyarakat di Kantor Bintara Center tentang Berbagai macam perkara Sengketa terkait Penjaringan Perangkat desa Di Tulungagung.

Banyaknya Perkara sengketa sering dalam kasus tersebut Antara lain :

Pertama Tentang Syarat khusus berupa Surat sehat dari RSUD Setempat.

Kedua Tentang Jarak Pengumuman penerimaan dengan waktu kelengkapan berkas kurang maksimal

Ketiga tentang Dugaan terjadi pesanan calon jadi

Keempat tentang Soal ujian yang sering terjadi rawan bocor

Kelima tentang Kecurangan pada lembar jawaban

Keenam tentang Adanya dugaan jual beli jabatan

 

Bintara Center juga menegaskan Beberapa Usulan Point Penyampaian Penting dalam Audiensi dengan Bupati dan Dinas Terkait antara lain :

  1. Perlunya Revisi Perbup Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung Untuk melibatkan lebih dari satu universitas dalam proses Penjaringan Perangkat desa.
  2. Revisi Perbup Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung Untuk Melibatkan Bagian Pemerintah, Kabupaten Tulungagung Pada Point Pembuat Soal,
  3. Revisi Perbup Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung Untuk Melibatkan Bagian Pemerintah, Kabupaten Tulungagung Pada Point Pembuat Soal.
  4. Revisi Perbup Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung Untuk Melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Pada Point Syarat Surat Sehat dan Surat Bebas Narkoba Dan Surat Sehat Jasmani Rohani
  5. Revisi Perbup Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung Untuk Melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung Untuk Bersama Inspektorat Kabupaten Tulungagung , Pada Point Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pelaksaaan Ujian Perangkat Desa;
  6. Revisi Perbup Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung Untuk Rekomendasi Dari Camat. Camat Harus ijin Bupati Dengan Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung Untuk Bersama Inspektorat Kabupaten Tulungagung;
  7. Dalam pelaksanaan penjaringan, seleksi administrasi dan pelaksanaan ujian harus direncanakan secara Rasional dan matang mulai dari cara penjaringan, informasi dan  jadwal yang ditentukan;

Berdasarkan beberapa point diatas, Bintara Center Menyampaikan dengan Sangat untuk Usulan Perubahan pada Perbup tulungagung  No. 37/2018 Tentang Perangkat Desa Dan Penyelesaian Perkara Perangkat Desa Di Tulungagung dimaksud

Dikonfirmasi, Bupati tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo, MM dalam hal materi Audiensi Mengucapkan terimakasih kepada Bintara yang selalu memberikan masukan positif untuk pembangunan dan kebaikan kabupaten Tulungagung

“Saya sering menerima masukan dari Bintara terkait permasalahan yang disampaikan dalam audiensi ini, Banyak Lembaga Juga yang memberikian Masukan maupun Menghubungi saya terkait Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa, Saya sudah pertemukan Inspektorat, DPMD, Bag. Hukum, Bag. Pemerintah dengan Bintara dan kita sepakati akan ada Perbaikan pada Perda dan Perbup tersebut” Jelas Maryoto.

banner 325x300
Penulis: RobinEditor: Deni