SUARABINTARA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara), meminta proses pembentukan dan penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Dalam Pemilu Serentak Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, dihentikan.
Dalam rilisnya, ketua LSM Bintara Raden Ali mengatakan pihaknya telah berkirim surat keberatan itu ke Bawaslu, Pokja dan ditembuskan ke DKPP dan pihak lainnya yang terkait.
Menurut kajian Bintara, pada tanggal 15 Oktober 2022, pelaksanaan rekruitmen Panwascam dilaksanakan di SMKN 3 Boyolangu.
Sesuai data yang diterima, pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan diikuti 553 peserta.
“Ini dilaksanakan satu hari, yang seharusnya sesuai jadwal yang dibuat Bawaslu Kabupaten Tulungagung dilaksanakan selama tiga hari,” kata Raden Ali ketua LSM Bintara, Kamis (20/10/2022).
Lanjutnya, sistem pelaksanaan tes tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan diseleksi masing masing kecamatan diambil 6 orang untuk nilai tertinggi.
“Sistem ini tujuannya baik, diantaranya yaitu dari peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan dapat langsung mendaftar melalui internet. Sedangkan untuk penilaian dilaksanakan dengan obyektif oleh sistem pada computer. Jadi, dapat meminimalisir kesalahan koreksi,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, menurut Bintara peserta semakin dimudakan dengan hasil dapat mereka ketahui secara langsung setelah selesai melakukan ujian.
“Namun, kita menduga terjadi kolusi dan nepotisme di tubuh Bawaslu Kabupaten Tulungagung, adanya ketidak keterbukaan nilai ujian Computer Assisted Test (CAT) secara langsung perlu dikaji oleh lembaga yang berwenang,” imbuhnya.
Dugaan ini menurut Bintara bukan tanpa alasan, soal yang dikerjakan peserta sebanyak 100 soal dengan pilihan ganda ini disebut dikerjakan dalam waktu 90 menit.
“Soal sebanyak 100 ini ada yang dikerjakan peserta dalam waktu 25 menit, ini tidak wajar dan diduga sudah mendapatkan bocoran soal atau jawaban dimaksud,” ungkapnya.
Hasilnya, 6 besar di masing masing kecamatan ujian tes calon telah dibawa ke rapat pleno dan penetapan calon anggota Panwaslu kecamatan ditetapkan pada tanggal 18 Oktober Dengan Nomor Surat 048/KP.01/K.JL-29/10/20222.
“Kita meminta Bawaslu untuk menyimpan dan mengamankan data guna pemeriksanaan lembaga yang berwenang dan di umumkan secara terbuka,” tegasnya .
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari produk dan hasil pemilu tahun 2024 yang curang.
“Maka perlu dijauhkan dari tindakan Kolusi dan nepotisme dalam Seleksi ini,” jelasnya.
Selain itu, Bintara meminta agar menghentikan proses pembentukan dan penetapan. Saat ini, Bintara sedang berkordinasi dan meminta lembaga yang berwenang untuk membentuk tim dalam penyelesaian masalah yang penting ini.