Usulan Masyarakat, Ketua DPRD Jatim Fasilitasi Pembentukan Perda Lembaga Adat Desa

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, saat audiensi dengan LP2BN di gedung DPRD Jatim, Hari Rabu (20 Mei 2022)
banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM, SURABAYA – Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyambut baik dan akan memfasilitasi pembentukan peraturan daerah tentang lembaga adat desa. Hal itu seiring dengan adanya usulan dari Lembaga Pelindungan dan Pelestari Budaya Nusantara (LP2BN) untuk pembentukan perda tersebut.

“Saya akan memfasilitasi, tapi saya ingin menyampaikan begini, terkadang kebutuhan kita ini kita serahkan pada orang lain dalam rangka mengkonkritisasinya. Sehingga jadinya yang kita butuhkan itu tidak seperti harapan. Nah, begitu juga tentang peraturan daerah ini,” katanya saat menggelar audiensi dengan LP2BN Jatim di DPRD Jatim, Rabu (18/5/2022).

banner 325x300

Lebih lanjut dia menandaskan, dalam pembentukan peraturan daerah ada aturan yang harus diikuti yaitu undang-undang tentang peraturan pembentukan perundangan. Namun, itu pun hanya mengatur tentang legal draftingnya. Kemudian, subtansinya diserahkan sepenuhnya kepada perancang dari peraturan perundangan itu sendiri.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini menandaskan bahwa adat desa dirasa perlu tetap dilestarikan sebagai peninggalan leluhur salah satunya adalah bersih desa yang sudah mulai jarang dilakukan.

Kusnadi menambahkan, terkait dengan usulan tersebut, dia tidak ingin semua diserahkan pada Komisi E DPRD Jatim untuk merancangnya. “Mari kita rancang sendiri, sakjane karepku iku opo (Sebenarnya keinginanku itu seperti apa.Red), mari kita rancang sendiri dan sesudah kita rancang kita kisi kisi atau apa kemudian kita minta tolong pada ahli atau perguruan tinggi yang kemudian merumuskannya dalam satu legal drafting,” tegasnya.

Setelah itu baru akan dilakukan hearing untuk menitipkan gagasan tersebut agar bisa menjadi kebijakan yang bersifat formal. Terkait dengan hearing ini, Kusnadi juga akan memfasilitasi ke komisi E. Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut guna terbentuknya perda.

Sementara itu, Ketua LP2BN, Ki Aris Sugito, mengatakan perlu adanya perda lembaga adat desa ini karena desa sangat penting sebagai ujung timbak pemerintah dalam melaksanakan kembalinya jati diri bangsa. Dia menandaskan, kearifan lokal adalah suatu hal yang murni dan mampu mencetak para patriot bangsa, mampu menciptakan rasa dan jiwa nasionalisme.

“Aku urung enek krungu ceritane yen jenenge patriotisme bangsa itu munculnya ujug – ujug langsung nasional (aku belum pernah mendengar cerita bahwa yang namanya patriotisme bangsa munculnya tiba-tiba langsung nasional,Red), pasti diawali dari kearifan lokal. Nah, berdasarkan itu dan undang undang yang telah diberikan itu sudah jelas bahwasanya budaya yang sangat diutamakan,” tandasnya.

Dia juga menandaskan bahwa budaya bersih desa sudah hampir punah. Padahal, lanjutnya, itu adalah pendidikan budi pekerti ajaran leluluhur yang menghormati leluhur. “Dimana, lelulur kita menyampaikan urutan urutan siapa saja yang harus dihormati salah satunya adalah leluhur, kemudian luhur, kemudian para leluhur,” katanya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut Ki Aris juga menyampaikan akan adanya agenda Kirab Agung Tumpeng Nusantara yang akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang. Waktu pelaksanaan itu bertepatan dengan bulan Bung Karno. “Kami berharap dukungan dari Pak Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim untuk pelaksanaan Kirab Agung Tumpeng Nusantara ini,” pungkasnya.

banner 325x300