SUARABINTARA.COM, TULUNGAGUNG – Menyikapi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus bertambah di Kabupaten Tulungagung, Bupati Drs. Maryoto Birowo MM melalui Sekretaris Daerah, Sukaji MSi mengambil langkah-langkah strategis pengendalian penyakit pada hewan ternak itu. Disiapkan beberapa langkah strategis untuk mengendalikan PMK yang sangat merugikan peternak dan pedagang hewan tersebut.
“Kita ketahui PMK ini penyebarannya begitu cepat, kalau tidak segera ditangani serius dampaknya bisa bertambah meluas dan semakin merugikan peternak. Makanya kita lakukan beberapa langkah untuk mengendalikan PMK di Kabupaten Tulungagung,” kata Sukaji, Kamis (26/5/2022).
Langkah strategis yang diambil dalam mengendalikan PMK yakni membuat surat edaran. Berikut Surat Edaran PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG A.N SEKRETARIAT DAERAH Nomor: 524.3/ 903 /113/2022 :
Berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan situasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku yang akhir — akhir ini semakin meluas dan telah mchyerang pada 18 kabupaten dinyatakan positif serta 6 kabupaten dinyatakan masih suspect di Provinsi Jawa Timur, maka diperlukan tindakan peningkatan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan Penyakit Mulut dan Kuku.
Kami sampaikan pula-bahwa pasar hewan merupakan tempat berkumpulnya ternak dari berbagai daerah, sehingga sangat beresiko tinggi menyebarkan penyakit.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna memutus penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku maka kami perintahkan kepada Saudara untuk memperpanjang penutupan pasar hewan (sapi dan kambing) di wilayah binaan saudara selama 14 (empat belas hari ) terhitung mulai tanggal 30 Mei s/d 12 Juni 2022.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Langkah strategis selanjutnya pengetatan dan pengawasan lalu lintas ternak serta menutup akses keluar masuk hewan ternak di wilayah terjangkit wabah. Kemudian, penutupan sementara pasar hewan jika wabah meluas. Melihat jumlah kasus PMK yang terus bertambah, penutupan pasar hewan mulai diberlakukan per, 30 Mei-12 Juni 2022. Penutupan pasar hewan dilakukan baik untuk pasar yang dikelola Pemkab Tulungagung maupun yang dikelola desa.
“Selama itu akan dievaluasi, tiga hari sebelum tanggal 12 Juni akan ada penentuan (penutupan) diperpanjang atau pasar sudah mulai dibuka,” pungkasnya.
Selain itu, dilakukan vaksinasi bagi hewan ternak, isolasi dan pengobatan secara intensif untuk hewan ternak sakit. Terakhir, pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Potong Hewam (RPH). Langkah itu dilakukan untuk memudahkan pemantauan kondisi hewan yang akan disembelih.