DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Bupati APBD 2021 dan Persetujuan 2 Ranperda

Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM., mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya sehingga pada tahun ini berhasil meraih opini WTP dari BPK

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dari Bupati Maryoto Birowo dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Hadir pula Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE dan para Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – Bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai II Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung telah digelar Rapat Paripurna dengan agenda sidang penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda lainnya, Rabu (18/5/2022) siang.

Pada rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, hadir pula Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo MM,  Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE dan para Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya. Selain itu hadir juga Sekda Tulungagung, Sukaji beserta asisten pemerintahan.

banner 325x300

“Dari 50 orang Anggota Dewan telah hadir sebanyak 35 orang Anggota, maka quorum telah terpenuhi dan ini telah sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor Tahun 2019. Maka dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim pada hari ini Rabu tanggal 18 Mei 2022 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda lainnya dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Marsono saat membuka rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna juga dilaporkan hasil reses anggota DPRD Tulungagung. Pembacaan laporan tersebut dilakukan oleh Riska Wahyu Nurfitasari. Selain itu disampaikan pula laporan Pansus II dan Pansus IV DPRD Tulungagung. Masing-masing dibacakan oleh Agung Darmanto SH dan H Nurhamim S.Ag.

Rapat paripurna tersebut juga beragenda persetujuan bersama penetapan dua ranperda lainnya menjadi perda. Dua raperda lainnya yang disetujui menjadi perda, masing-masing adalah Perda Yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

Kendati dalam pandangan akhir semua fraksi DPRD Tulungagung menerima dan menyetujui penetapan raperda menjadi perda, namun mereka masih menyelipkan catatan-catatan. Juru bicara Fraksi Partai Golkar, H Sukanto SKep. Ners M.Kes, saat membacakan pandangan akhir fraksinya menyatakan harapan mereka agar skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PBG supaya Pemkab Tulungagung mendapat kenaikan PAD, namun tidak membebani masyarakat miskin.

“Sedang terkait permasalahan parkir diharapkan dengan perda baru bisa menertibkan perparkiran sehingga PAD bisa lebih optimal,” tandasnya.

Sebelum mengakhiri rapat paripurna, Marsono selaku ketua DPRD Tulungagung menyampaikan terimakasihnya kepada semua peserta rapat.

“Mengingat saat ini masih bulan Syawal, saya mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada hadirin semuanya yang telah mengikuti Rapat Paripurna dengan tertib dan lancar maka dengan ucapan “Alhamdullillaahirobbil’alamiin” Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung kami nyatakan ditutup, terima kasih,” ucap Marsono saat menutup rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Bupati Maryoto Birowo juga mengungkapkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2021. Ia menyebut dalam sisi pendapatan di APBD tahun 2021 itu realisasinya sebesar 118 persen dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 3,09 triliun. Sedang di sisi belanja realisasinya sebesar 98,18 persen dari Rp 3,05 triliun, yakni Rp 2,7 triliun.

Di pembiayaan, penerimaan netto terealisasi 100 persen. Dari Rp 447 miliar terealisasi Rp 447 miliar. Dan di pengeluaran dari Rp 8,5 miliar terealisasi Rp 7 miliar atau 82,35 persen. Sementara Silpa sejumlah Rp 782 miliar.

Lebih lanjut Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan,

“Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, ijinkanlah saya menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Sebagai Bupati, Maryoto juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tulungagung serta masyarakat dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga pada tahun ini berhasil meraih opini WTP dari BPK. Selain itu Bupati juga menegaskan akan menindaklajuti berbagai catatan dari DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“Kedepan mari kita tingkatkan kinerja bersama karena masih banyak yang harus dikerjakan,” tutupnya.

banner 325x300