SUARABINTARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tulungagung menghadiri Talkshow Podcast Suarabintara.com bekerjasama dengan PT. Bintang Nusantara Media Center dengan mengangkat tema Pentingnya Asuransi Kesehatan dan JKN-KIS, Selasa (26/04).
Kegiatan talkshow yang diadakan selama 40 Menit tersebut dipandu Aziz Abu Jakfar dan yang menjadi narasumber yakni Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan KC Tulungagung, Budi Wusonoadi. Budi menyampaikan informasi terkait Kepesertaan JKN-KIS yang bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sebagaimana yang tercantum pada Perpres nomor 111 tahun 2013.
Ditambahkan, terkait segmen kepesertaan JKN-KIS, prosedur pelayanan kesehatan, besaran iuran dan yang menjadi pokok pembahasan tentang permasalahan pelayanan peserta JKN-KIS yang terjadi.
Dijelaskan Budi, sekarang ada cara mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa perlu antre, yaitu dilakukan secara online. Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online akan memudahkan calon peserta karena Anda hanya perlu menggunakan smartphone Anda via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat sekarang juga tidak perlu lagi antre dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Ketika menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter. Hal yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online yaitu mulai dari nomor ponsel, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK),” kata Budi.
Keseruan talkshow Podcast Series di Studio Bintara Media Selasa malam itu terlontar pertanyaan dari Host Aziz Abu Jakfar, “Bagaimana proses pembayaran iuran BPJS itu? bagaimana kalau sampai telat membayar?”. Budi pun menuturkan, “Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun untuk besaran iuran BPJS kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150,000. kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 35,000. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, setiap peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan,” tuturnya.
Berlanjut, pembahasan juga menyinggung permasalahan pelayanan BPJS Kesehatan yang terjadi di masyarakat misalnya kenaikan iuran tapi belum ada perubahan pelayanan jaminan kesehatan. Kemudian masalah pelayanan BPJS Kesehatan sering dijumpai peserta BPJS di rumah sakit rujukan yang terkatung-katung meski sudah menunaikan kewajibannya membayar iuran kepesertaan dan bagaimana proses pendaftaran peserta JKN-KIS dengan rekomendasi Dinsos bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kedepannya akan terus kami evaluasi dan perbaiki serta perlu sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat. Berkaitan ketentuan peserta dengan rekomendasi Dinsos maksudnya rekomendasi untuk masyarakat tidak mampu yang salah satu anggota keluarganya belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan cara melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah dan Kepala Desa serta salah satu anggota keluarganya sedang dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat rawat inap dari Rumah Sakit,” pungkas Hardi.