Daerah  

Pembangunan Palang Pintu di Perlintasan KA Tak Berpalang Pintu disetujui DPRD ! Ini Penjelasannya …

Pembangunan Palang Pintu di Perlintasan KA Tak berpalang disetujui DPRD Tulungagung , Penjelasannya Begini ...

banner 120x600
banner 468x60

SUARABINTARA.COM – DPRD Tulungagung telah menyetujui pembangunan palang pintu di perlintasan Kereta Api Tanpa Pintu.

Abdulah Ali Munib (Ketua Komisi D DPRD Tulungagung) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyetujui terkait pembangunan palang pintu di perlintasan KA Tersebut,

banner 325x300

“Sudah menyetujui, kalau mau dilaksanakan ya monggo, sementara itu ada dua tempat itu (red- Ketanon, dan Plosokandang),” ungkapnya.

Ali Munib menambahkan bahwa sebenarnya pihaknya berharap pemasangan palang pintu KA tidak hanya dilakukan di dua tempat tersebut.

“Kami memang berharap lebih dari itu. Jangan hanya dua itu, apalagi di perlintasan Plosokandang dekat UIN Tulungagung itu ada dua perlintasan yang sering terjadi kecelakaan. Tapi memang anggaran masih terbatas,” Kata Ali Munib

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah merencanakan untuk membangun palang pintu di dua perlintasan KA yaitu di Desa Ketanon , Kedua di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

“Akan dibangun di dua tempat itu (Ketanon dan Plosokandang) Tapi, yang kami dahulukan yang Ketanon, karena tingkat kerawanannya tinggi, jalur penghubung perekonomian dengan jalan utama Kabupaten,” Kata Galih Nusantoro (Kadishub Tulungagung)

Pembangunan palang pintu tersebut akan segera terealisasikan, apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera menyetujui Penjabaran APBD Tahun 2022.

“Untuk pelaksanaannya masih munggu DPRD karena memang itu menambah anggaran, kalau sudah disetujui langsung kami bangun semester satu ini,” jelas Galih.

Galih menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut mencapai Nominal Rp. 300 Juta.

“Rp. 300 Juta saja, karena Warning System sudah ada dukungan dari Pemprov Jatim,” imbuh galih.

banner 325x300