SUARABINTARA.COM – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji mengalami penyesuaian setiap tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.
Begitupun biaya haji 2022 ini, Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/ 2022 M senilai Rp 45.053.368,00.
Besaran BPIH atau biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan ada biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.
Lantas, seperti apa perincian biaya naik haji 2022 dibandingkan dengan biaya naik haji di tahun-tahun sebelumnya?
Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah:
– Biaya haji 2015: Rp 30 juta – Rp 38,2 juta
– Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
– Biaya haji 2017: Rp 31 juta – Rp 38,9 juta
– Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta – Rp 39,5 juta
– Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta – Rp 39,2 juta
– Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta – Rp 38,3 juta
– Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
• Usulan biaya haji 2022: Rp 45.053.368,00 Biaya haji ditetapkan setiap tahun, besarannya berbeda setiap embarkasi. Selain itu, perlu diketahui bahwa ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mencabut aturan ketat masuk negeri tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk kewajiban tes PCR dan karantina saat datang. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan biaya lebih murah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, “kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji , Maka Dengan dihilangkannya berbagai protokol tadi, saya optimis kita masih bisa dorong efisiensi itu. Kemarin gimana mau efisiensi, tapi protokol yang begitu ketat dan lain-lain ya masih berlaku, tapi sekarang Insya Allah,” kata Hilman, Sabtu (12/3).