Permohonan ini dikirim yang terakhir oleh LSM BINTARA kepada pimpinan DPRD Tulungagung. Ini sebenarnya LSM Bintara sedang menguji fungsi dan tugas Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung tentu semua tergantung pada pimpinan DPRD Tulungagung jangan sampai “mandul” Badan Kehormatan (BK) DPRD di Tulungagung ini .
Hermawan menyampaikan LSM Bintara Pada Pada Tanggal 01 Agustus 2020 Telah menerima permohonan pendampingan Dan Penyelesaian Permasalahan atas Nama SK alamat Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung Terkait atas dugaan janji palsu atas penggunaan jasa yang diberikan Oleh Anggota DPRD Tulung Agung RWN dan sampai sekarang blm diberikan yakni sejumlah dana atas kerja Yang Diselesaikan.
Pengaduan Kedua NR Perum. Kutoanyar Permai Blok D/36 Rt 004 / Rw 003, Kel. Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Terkait Atas Dugaan Janji Palsu Dan Perbuatan Tercela Sebagai Anggota DPRD Tulungagung RWN
Ada beberapa Dokumen yang sudah dibawa oleh LSM BINTARA sudah mendapat data data dari pengadu
Sekitar awal tahun 2020 Anggota DPRD Tulungagung RWN mendatangi SK dengan dalih diminta untuk membantu memperjuangkan melakukan gerakan Seruan Moral guna Menjatuhkan secara moral NR;
Dalam Perjalanan SK Berhasil Menjatuhkan dan menggeser NR Selaku ketua DPD Partai BB Kabupaten Tulungagung dengan mengatas namakan DPRD Tulungagung;
Pada Tanggal 2 Maret 2020 Anggota DPRD Tulungagung RSN Selaku Anggota DPRD Tulungagung Membuat Pernyataan Kepada SK Dengan dalih menghibahkan sejumlah uang gajinya kepada SK , sampai saat ini SK tidak pernah mendapat apa yang di janjikan dari RWN
para pengadu menduga adanya RSN melakukan transaksi keuangan dana yang mengalir Ke Berbagai Pihak yang diduga gratifikasi
Menurut Hermawan data yang dibawa LSM BINTARA Yang Kedua Terkait Anggota DPRD Tulungagung RWN Dengan sengaja baik dalam ucapan ataupun tindakan mengingkari dan tidak mau melaksanakan janji atau komitmen yang telah dibuat dalam surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Anggota DPRD Tulungagung TERSEBUT;
Anggota DPRD Tulungagung RWN Menginkari komitmen bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Apabila Tidak Melaksanakan janji atau komitmen yang telah dibuat dalam surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Anggota DPRD Tulungagung Atas RWN tersebut ;
Selain hal dimaksud RWN Membuat statemen dlm sebuah video dan diunggah di Facebook tertanggal 08 Mei 2020 pada akun milik EP tentang Pribadi NR yang pemuatannya menyangkut pencemaran nama baik yang bersangkutan, yang sejak saat di unggah hingga diajukannya surat ini Ybs dengan sengaja membiarkan dan/ atau tidak berupaya untuk mengklarifikasi berikut tidak berupaya pula menarik atau menghapus unggahan dimaksud sehingga masyarakat umum telah mengetahui dan mengomentarinya sebagai hal-hal yang menyerang harkat serta kehormatan NR Secara Pribadi
mengenai polemik itu, Badan Kehormatan pun (BK) Kabupaten Tulungagung Perlu melakukan pemeriksaan agar masyarakat percaya dengan keberadaan BK DPRD TULUNGAGUNG
Hermawan Menyampaikan Tambahan ada beberapa pengaduan yang juga disampaikan kaitan Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan dana pokir anggota DPRD Tulungagung Anggota Dprd RWN dimaksud. Maslah ini masih akan kami konsultasikan ke pihak penengak hukum Nantinya.
Imam Kambali selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ketika Dikonfirmasi Pihak suarabintara.com menyampaikan nanti kita ajukan ke pimpinan dulu dan ini kewenangan pimpinan untuk menyampaikan kepada publik saya hanya anggota saja. (red)